BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia
adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi
lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah
kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Dalam ruang lingkup
sistem pemerintahan daerah terdapat pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Adapun
perangkat-perangkatnya meliputi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan, Kelurahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Setelah mengetahui
beberapa perangkat-perangkat pemerintahan daerah, Apa yang Anda ketahui tentang
Sistem pemerintahan daerah Kabupaten/Kota? Pada paper ini, akan dipelajari
mengenai Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Menjelaskan
tentang Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota!
2.
Mendeskripsikan
beberapa perangkat-perangkat dalam Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
1.
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945.
Kabupaten/Kota memrupakan gabungan dari beberapa Kecamatan yang ada disekitarnya. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorng Bupati. Pemerintah Kota (Pemkot)
dipimpin oleh seorng Walikota. Kabupaten/Kota merupakan daerah bagian langsung
dari Provinsi. Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati/Walikota yang dibantu oleh
seorang Wakil Bupati/Wakil Walikota dan perangkat Daerah lainnya. Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, setiap Kabupaten/Kota dibekali dengan hak dan
kewajiban tertentu. Adapun hak suatu Daerah, yaitu:
a)
Mengatur
dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
b)
Memilih
pemimpin daerah
c)
Mengelolah
pegawai daerah
d)
Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah
e)
Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan
Pada
dasarnya, selain memiliki hak terdapat pula kewajiban yang harus dijalankan.
Adapun kewajiban suatu daerah, yaitu:
a)
Menyediakan
sarana sosial dan sarana umum yang layak
b)
Mengembangkan
sistem jaminan sosial
c)
Menyusun
perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan
d)
Melestarikan
lingkungan hidup
e)
Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan
perundang-undangan yang sesuai dengan kewenagannya.
Hak
dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah.
Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan
pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian, dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan
daerah pemerintahan Kabupaten/Kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala
daerah.
2.
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Penyelenggara
pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri
negara. Penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah pemerintah
daerah dan DPRD. Untuk
pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah
daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota.
3.
Urusan
Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas,
dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan
pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah,
yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan
urusan pilihan. Urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota
merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota. Urusan pemerintahan
kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
B.
Perangkat-perangkat
dalam Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Perangkat
Daerah, adalah pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di
daerah, terdiri dari:
1.
Kepala Daerah dan Wakil Kewpala
Daerah
Pemerintahan
daearah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah
dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah Kabupaten/Kota disebut
Bupati/Walikota dan wakilnya disebut Wakil Bupati/Wakil Walikota. Dalam
menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggungjawab kepada kepala
daerah. Wakil kepala daerah dapt menggantikan kepala daerah apabila kepala
daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
2.
Perangkat Daerah
a.
Sekretariat Daerah
Sekretariat
daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan
kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya, sekretaris daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah.
b.
Sekretariat DPRD
Sekretariat
DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan
diberhentikan oleh Bupati/Walikota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD
adalah sebagai berikut:
a)
Menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan DPRD.
b)
Menyelenggarakan administrasi
keuangan DPRD.
c)
Menyediakan dan mengoordinasikan
tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah.
d)
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
DPRD
c.
Dinas Daerah
Dinas daerah
merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh
kepala dinas ynag diangkat dan diberhentikan kepala daerah yang memenuhi syarat
atau usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui serkretaris daerah. Misalnya,
dinaas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau
jembatan.
d.
Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala
daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah
sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala
kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat diangkat oleh kepala
daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
e.
Kecamatan
Kecamatan
merupakan bagian dari Kabupaten/Kota. Kecamatan terdiri dari beberapa
kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat. Camat bertanggungjawab kepada
Bupati/Walikota.
f.
Kelurahan
Kelurahan
aadalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di
perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintahan.
Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang memiliki tugas sebagai berikut:
a)
Meleksanakan kegiatan pemerintahan
di tingkat kelurahan.
b)
Memberdayakan masyarakat.
c)
Memberi peleyanan kepada masyarakat.
d)
Menyelenggarakan ketentraman dan
ketertiban umum.
e)
Menegakkan peraturan daerah.
g.
Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan
polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara
ketentraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi Pamong
Praja dibentuk agar penyelenggraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945.
Kabupaten/Kota memrupakan gabungan dari beberapa Kecamatan yang ada disekitarnya. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorng Bupati. Pemerintah Kota (Pemkot)
dipimpin oleh seorng Walikota. Kabupaten/Kota merupakan daerah bagian langsung
dari Provinsi. Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati/Walikota yang dibantu oleh
seorang Wakil Bupati/Wakil Walikota dan perangkat Daerah lainnya. Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, setiap Kabupaten/Kota dibekali dengan hak dan
kewajiban tertentu.
2.
Perangkat Daerah, adalah pembantu
kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terdiri dari: Sekretariat
daerah, Sekretariat DPRD, Dinas daerah, Lembaga teknis daerah, Kecamatan,
Kelurahan, dan Polisi pamong praja.
B.
Saran
Dalam
menjalakan tugasnya diharapkan para perangkat-perangkat pemerintah daerah
kabupaten/kota dapat menjaga kelestarian daerah kabupaten/kotanya,
DAFTAR REFERENSI
_______. 2012 (Dec 27). “Sistem Pemerintahan Daerah”. www.slideshare.ne
-sistem pemerintahan daerah (Diakses tanggal 23 Februari 2013).
Link:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar