Jumat, 21 Juni 2013

Sistem Pemerintahan Daerah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Dalam ruang lingkup sistem pemerintahan daerah terdapat pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Adapun perangkat-perangkatnya meliputi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Setelah mengetahui beberapa perangkat-perangkat pemerintahan daerah, Apa yang Anda ketahui tentang Sistem pemerintahan daerah Kabupaten/Kota? Pada paper ini, akan dipelajari mengenai Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
B.     Rumusan Masalah
1.    Menjelaskan tentang Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota!
2.    Mendeskripsikan beberapa perangkat-perangkat dalam Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
1.    Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Kabupaten/Kota memrupakan gabungan dari beberapa  Kecamatan yang ada disekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorng Bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorng Walikota. Kabupaten/Kota merupakan daerah bagian langsung dari Provinsi. Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati/Walikota yang dibantu oleh seorang Wakil Bupati/Wakil Walikota dan perangkat Daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap Kabupaten/Kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Adapun hak suatu Daerah, yaitu:
a)      Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
b)      Memilih pemimpin daerah
c)      Mengelolah pegawai daerah
d)     Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
e)      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan
Pada dasarnya, selain memiliki hak terdapat pula kewajiban yang harus dijalankan. Adapun kewajiban suatu daerah, yaitu:
a)      Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak
b)      Mengembangkan sistem jaminan sosial
c)      Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan
d)     Melestarikan lingkungan hidup
e)       Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenagannya.
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian, dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah pemerintahan Kabupaten/Kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
2.      Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara. Penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota.
3.      Urusan Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

B.     Perangkat-perangkat dalam Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Perangkat Daerah, adalah pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terdiri dari:
1.      Kepala Daerah dan Wakil Kewpala Daerah
Pemerintahan daearah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah Kabupaten/Kota disebut Bupati/Walikota dan wakilnya disebut Wakil Bupati/Wakil Walikota. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapt menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
2.      Perangkat Daerah
a.    Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah.
b.    Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut:
a)      Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b)      Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c)      Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
d)     Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
c.       Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas ynag diangkat dan diberhentikan kepala daerah yang memenuhi syarat atau usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui serkretaris daerah. Misalnya, dinaas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.

d.      Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
e.       Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari Kabupaten/Kota. Kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat. Camat bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.
f.       Kelurahan
Kelurahan aadalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintahan. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang memiliki tugas sebagai berikut:
a)      Meleksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
b)      Memberdayakan masyarakat.
c)      Memberi peleyanan kepada masyarakat.
d)     Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.
e)      Menegakkan peraturan daerah.
g.      Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi Pamong Praja dibentuk agar penyelenggraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik.










BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.      Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Kabupaten/Kota memrupakan gabungan dari beberapa  Kecamatan yang ada disekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorng Bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorng Walikota. Kabupaten/Kota merupakan daerah bagian langsung dari Provinsi. Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati/Walikota yang dibantu oleh seorang Wakil Bupati/Wakil Walikota dan perangkat Daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap Kabupaten/Kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.
2.      Perangkat Daerah, adalah pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terdiri dari: Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD, Dinas daerah, Lembaga teknis daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Polisi pamong praja.
B.  Saran
Dalam menjalakan tugasnya diharapkan para perangkat-perangkat pemerintah  daerah  kabupaten/kota dapat menjaga kelestarian daerah kabupaten/kotanya,
DAFTAR REFERENSI

_______. 2012 (Dec 27). “Sistem Pemerintahan Daerah”. www.slideshare.ne -sistem pemerintahan daerah (Diakses tanggal 23 Februari 2013).

Link:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar