BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sehubungan dengan
pentingnya mengetahui tentang lembaga-lembaga Negara pada system pemerintahan
pusat yang sekarang penting untuk diketahui maka sekiranya dipaparkan salah
satu dari lembaga tersebut untuk diketahui tugas dan wewenangnya. Dengan
demikian perlu untuk diketahuai bersama badan yang menangani tugas pemeriksaan
keuangan Negara yang seperti kita ketahui bersama banyaknya tindakan melanggar
hukum yang berhubungan dengan keuangan. Tujuannya yaitu untuk lebih membuka
wawasan pembaca tentang tugas dan wewenang dari badan yang ditugaskan memeriksa
keuangan dan mengawas pelaksanaan perekonomian Negara.
Selain itu,
makalah ini saya tulis sehubungan dengan pemenuhan tugas pendidikan
kewarganegaraan 1. Dimana mengharuskan
mahasiswa membuat makalah dari pokok bahasan yang telah dibagikan kepada
mahasiswa sebelumnya.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah sejarah pembentukan Badan Pemeriksa
Keuangan?
2. Bagimana bunyi UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksaan Negara?
3. Apa tugas dari Badan Pemeriksa Keuangan?
4. Apa wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan?
C.
Tujuan
1. Mengetahui sujarah pembentukan Badan Pemeriksa
Keuangan.
2. Memahami UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan.
3. Mengetahui tugas Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Mengetahui wewenang Badan Pemeriksa Keuangan.
D.
Metode Pemecahan Masalah
Pemecahan masalah
yaitu langkah-langkah yang ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang
dituangkan dalam rumusan masalah, sedangkan langkah-langkah yang dilakukan
dalam menjawab permasalahan dalam makalah dalah metode Library Research
(keputusan) dan media internet yang berhubungan dengan permasalahan yang
dibahas dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung
jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang
menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas
Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan
berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.
Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta,
dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No.
1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan
Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif.
Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN
No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6
Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI
dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara.
Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru
direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan
Pemeriksa Keuangan.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah
mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002
yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang
Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara
lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya
lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih
dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam
UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam
satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945
dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E,
23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang
di bidang Keuangan Negara, yaitu;
UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara; UU No.1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa
Keuangan.
B.
UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK
Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik
Indonesia dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia
memutuskan dan menetapkan undang-undang tentang Badan Pemeriksa Keungan:
Bab I Ketentuan Umum dalam pasal 1 dalam undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya di singkat
BPK, adalaah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara sebagai mana di maksud dalam undang-undang dasar
negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya di singkat
DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana di maksud dalam undang-undang
dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah, yang selanjutnya di singkat
DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana di maksud dalam undang-undang
dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang pemeriksaan keuangan negara Republik Indonesia sebagaimana di
maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya
disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provensi, Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
7. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut.
8. Pengelolaan keungan negara adalah keseluruhan kegiatan
pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya,
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
9. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah,
analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara undependen, objektif, dan
professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran,
kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan
tanggung jawab keungan negara.
10. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama
BPK.
11. Tanggung Jawab Keungan Negara adalah kewajiban
pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keungan
negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonmis,
efektif, ekonomis, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
12. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi
tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan
membayar/menyerahkan, uang atau surat berharga atau barang-barang
negara/daerah.
13. Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keungan negara yang meliputi standar
umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib
dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa.
14. Hasil pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses
penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan
data/informasi mengenai pengelolaaan dan tanggung jawab keungan negara yang
dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar
pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan
BPK.
15. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan
melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
16. Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang
dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh
seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai.
17. Peraturan BPK adalah aturan hukum yang dikeluarkan oleh
BPK yang mengigat secara umum dan dimuat dalam lembaran negara Republik
Indonesia.
C.
Tugas BPK
Bab III Tugas dan Wewenang BPK, bagian kesatu Tugas
Pasal 6 menyatakan bahwa:
1. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintahan Pusat, pemerintahan Daerah,
Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan
Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menegelola
keuangan negara.
2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada
ayat(1), dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara.
3. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
4. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik
berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib
disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
5. Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK
melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai
dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
tugas BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan BPK.
Pasal 7 menyatakan;
1. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
2. DPR, DPD, dan DPRD menindak lanjuti hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib
masing-masing lembaga perwakilan.
3. Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan
oleh anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk.
4. Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR,
DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan
sesuai dengan kewenangannya.
5. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan
terbuka untuk umum.
Pasal 8 menyatakan:
1. Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan pula hasil
pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
dengan kewenangannya.
2. Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur,
Bupati/Walikota kepada BPk.
3. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK
melaporkan hal tersebut kepada istansi yang berwewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya
unsure pidana tersebut.
4. Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dijadikan dasar penyidikan yang berwewenag sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1), dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD,
serta pemerintah.
D.
Kewenangan BPK
Bagian kedua “wewenang” pasal 9 menerangkan:
1. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
a. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan
melaksanakan pemeriksaan, menetukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun
dan menyajikan laporan pemeriksaan;
b. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan
oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah,
Lembaga Negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan
Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola
keuangan negara;
c. Melakuka pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan
barang milik negara, di tempat dilaksanakan kegiatan, pembukuan dan tata usaha
keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan,
surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar
lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
d. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi
mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan
kepada BPK;
e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah
konsultasi dengan pemerintahan pusat/pemerintahan daerah yang wajib digunakan
dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
f. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara;
g. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di
luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h. Membina jabatan fugsional Pemeriksa;
i.
Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintah; dan
j.
Member pertimbangan atas rancangan sistem penegendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintahan Pusat/Pemerintah Daerah.
2. Dokumen, data, serta inform asi mengenai pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara yang diminta oleh BPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf di hanya dipergunakan untuk pemeriksaan.
Pasal 10 tentang kewenangan BPK menyatakan:
1. BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara
yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang
dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang
menyelanggarakan pengelolaan keuangan negara.
2. Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan
pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
3. Untuk menjamin pelaksanaan pembayar ganti kerugian,
BPK berwenang memantau:
a. Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang
ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat
lain;
b. Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah
kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang
mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
c. Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah
yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hulum tetap.
4. Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 11 menyatakan bahwa:
BPK dapat memberikan:
a. Pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan
Lembaga atau Badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaan;
b. Pertimbangan atas penyelasaian kerugian negara/daerah
yang ditetapkan oleh Pemerintahan Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai
kerugian negara/daerah.
Pasal 12 menyejelaskan bahwa:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11
diatur dengan peraturan BPK.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya di singkat
BPK, adalaah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara sebagai mana di maksud dalam undang-undang dasar
negara Republik Indonesia tahun 1945.
BPK bertugas
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh
Pemerintahan Pusat, pemerintahan Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan
lembaga atau badan lain yang menegelola keuangan negara. Pelaksanaan
pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan
ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan
kepada BPK dan dipublikasikan. Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan
dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
Dalam melaksanakan
tugasnya, BPK berwenang: Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan
melaksanakan pemeriksaan, menetukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun
dan menyajikan laporan pemeriksaan,Meminta keterangan dan/atau dokumen yang
wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintahan Pusat,
Pemerintahan Daerah, Lembaga Negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan
lain yang mengelola keuangan Negara, Melakuka pemeriksaan di tempat penyimpanan
uang dan barang milik negara, di tempat dilaksanakan kegiatan, pembukuan dan
tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan,
surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar
lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara, Menetapkan jenis
dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang wajib disampaikan kepada BPK, Menetapkan standar pemeriksaan
keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintahan pusat/pemerintahan
daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan Negara,Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan Negara,Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK
yang bekerja untuk dan atas nama BPK,Membina jabatan fugsional
Pemeriksa,Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintah, dan Member
pertimbangan atas rancangan sistem penegendalian intern Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintahan Pusat/Pemerintah
Daerah.
B.
Saran
Adapun saran yang
dapat penulis sampaikan adalah kita sebagi calon pendidik sebaiknya
pendidik,harus selalu menggali potensi yang ada pada diri kita. Cara menggali
potensi dapat dilakukan dengan cara mempelajari mekalah ini agar mendapat
sedikit banyak pengetahuan dan wawasan tentang badan pemeriksa keuangan
utamanya pada tugas dan wewenang badan pemeriksa keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
www.wikipedia.org (diakses pada 15 Mei 2013)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan
Pemeriksa Keuangan
Check out http://clashofclanshelper.com/ - I got free Clash of Clans gems here! Get yous too in less than two minutes!! THE ONLY WORKING FREE GEMS GIVEAWAY!!(JiXnS2yGvV)
BalasHapus