Jumat, 21 Juni 2013

Makalahku Wawasan Nusantara



BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Wawasan Nusantara Bangsa Indonesia

Wawasan Nasional Bangsa Indonesia dinamakan WAWASAN NUSANTARA, istilah Nusantara dari Bahasa Sansekerta Nessos (nusa) artinya yang diapit / yang di tengah. Nusantara diartikan pulau yang diapit oleh air atau pulau yang di tengah- tengah air. Secara luas diartikan wilayah perairan dan gugusan pulau  Indonesia di antarai 2 Benua, yaitu Benua Australia dan Benua Asia, dan 2 samudra ialah Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dari bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia. Paham kekuasaan bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berupa “ Bangsa Indonesia vinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Maka ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa ideologi dipergunakan sebaai landasan idiil dalam menentukan politik nasionalnya.
B.       Rumusan Masalah
1.         Menjelaskan pengertian Wawasan Nusantara?
2.         Mendeskipsikan beberapa teori-teori  Geopolitik?
3.         Menjelaskan Pembangunan Nasional, Wawasan Nusantara yang mencakup Kepulauan Nusantara?
4.         Menjelaskan tentang Wawasan Nusantara menjadi Wawasan Naional Bangsa Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian-pemgertian wawasan nusantara:
1.      Secara Etimologis
a)      Wawasan nusantara mengandung arti pandangan, tinjaun, penlihatan atau tanggapan dunia indrawi.
b)      Nasional menunjukkan kata sifat yang berbentuk kata nation yang berarti bangsa yang telah mengidentikkan diri dalam kehidupan bernegara.
c)      Nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan atau pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia dan di antara Benua Asia dan Benua Australia.
2.      Secara Terminologis
a)        Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang perwujudannya atau manifestasinya ditentukan oleh dialog dinamis dari bangsa tersebut dari bangsa tersebut dengan lingkungannya.
b)        Wawasan nusantara diartikan sebagai cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalisnya yang dilandasi pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasai bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasionalnya.
3.       Secara Epistemologis
Wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, menghayati, cara bersikap, bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTA GATRA.
B.     Teori – teori Geopolitik
Geopoiltik  dari kata Geo artinya bumi, istilah politik berarti kekuataan yang didasarkan pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan dasar nasional guna mewujudkan tujuan nasional.
1.         Beberapa teori geopolitik lainnya :
a)      Wawasan benua oleh Halford Markinder : menyatakan bahwa barang siapa dapat meguasai daerah jantung (Eurasia : Eropa dan asia ) akan menguasai pulau dunia (eropa, asia, afrika). Barng siapa dapat menguasai pulau dunia, akhirnya dapat menguasai dunia.
b)      Wawasan Bahari oleh Walter Raleigh :menyatakan bahwa barang siapa menguasai lautan  ,akan menguasai Perdagangan .Siapa saja menguasai perdagangan , berarti kekayaan Dunia ,sehingga mereka akhirnya dapat menguasai dunia.
c)      Wawasan Dhirgantara oleh W.Mitchel,  A.Saversky,Giulio Douhet dan John Frederick Charles Fuller : menyatakan bahwa kekuatan di Udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman yang dapat diandalkan dan dapat melumpuhkan kekuataan lawan dengan penghancuran di kandang lawan itu sendiri , agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
d)     Teori Daerah Batas (Rimland) oleh N.J Spykman : teori kombinasi ini menghubungkan darat , laut, udara yang dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluas dan kondisi suatu negara.
2.    Geopolitik Bangsa Indonesia
        Geopolitik artinya penentuan kebijaksanaan pemerintah berdasarkan konstelasi (seluk-beluk) geografis yang ditempati oleh suatu bangsa.
Beberapa Fungsi Geopolitik ke Dalam dan ke Luar Negeri :
a)      Fungsi Hankam ialah melindungi seluruh tumpah darah indonesia (ke dalam) dan ikutserta mewujudkan perdamaian dunia (ke luar).
b)      Fungsi Ekonomi ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat (ke dalam) dan meningkatkan devisa negara (ke luar).
c)      Fungsi Politik ialah menyadarkan warga negara akan hak dan kewajibannya (ke dalam) dn kepentingan diplomatik serta ketertiban masyarakat dunia (ke luar).
d)     Fungsi Sosial Budaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (ke dalam) dan pengaturan pengiriman Missi olahraga dan kesenian keluar negeri secara bergiliran , dalam rangka memperkenalkan indonesia di luar negeri .



C.    Pembangunan Nasional
Menurut GBHN bahwa wawasan dalam mencapai tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah wawasan yang memandang masyarakat, bangsa, negera, dan wilayah Nusantara darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisahkan. Wawasan ini memperkuat rasa kekeluargaan dan kebersamaan dalam oersatuan. Wawasan ini yang menjelaskan makna Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam Pembangunan Nasional, Wawasan Nusantara mencakup Kepulauan Nusantara sebagai berikut:
1.    Kesatuan Politik
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik mengandung makna bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan suatu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa. Dengan satu kesatuan politik diartikan pula bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Dalam bidang hukum dinyatakan bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi paa kepentingan nasional.
2.    Kesatuan Sosial Budaya
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan sosial budaya mengadung arti bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya seluruhnya yang hasil-hasilnya harus dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia
3.    Kesatuan Ekonomi
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi mengandung arti bahwa kekayaan wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan keperluan hidup masyarakat harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. Selain itu, kesatuan ekonomi  berarti pula bahwa tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah dan dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
4.    Kesatuan Pertahanakan dan Keamanan
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan  mengandung arti ancaman terhadap satu pulau atau satu derah paada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara, serta menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
D.    Wawasan Nusantara menjadi Wawasan Naional Bangsa Indonesia
a.      Landasan
Wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasinal bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan nasional , baik politik ,ekonomi , sosial budaya maupun hankam, selalu mengatakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan ideal dan dasar negara sesuai dengan apa yang tercantum dalam pmbukaan UUD 45. Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan konstitutisional dari wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa indonesia dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa ,dan bernegara.
b.      Arah Pandang
Bertolak dari budaya , sejarah , konstelasi geografis dan perkembangan lingkungan strategis ,maka arah pandang bangsa Indonesia ialah :
1)   Arah pandang ke dalam bahwa bangsa harus berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor penyebab timbulnya disentigrasi bangsa dan berupaya tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2)   Arah pandang ke luar bahwa bangsa indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional ikutserta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi ,dan keadilan sosial serta mengembangkan hubungan kerjasama dan saling menghormati.
c.       Hakekat wawasan nusantara
Hakekat wasantara : keutuhan nusantara atau nasional dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Berati setiap warga negara aparatur negara dan para penyenggaraan negara harus berfikir, bersetiap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia.
dAsas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara terdiri dari kepentingan yang sama tujuan-tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama dan kesetiaan pada ikrar (kesepakatan bersama) demi terpeliharanya integritas bangsa dalam kebhinnekaan. Asas wawasan nusantara merupakan kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan  diciptakan agar terwujud, demi tetap taat dan setianya untuk membentuk bangsa Indonesia kepada kesepakatan bersama.
e. Kedudukan wawasan nusantara
Wawasan nusantara menjadi visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional, maka dalam paradigma nasional wawasan nusantara dilihat dari strafikasinya sebagai landasan visional. Pancasila landasan idiil, UUD 1945  landasan konstitusional, ketahanan nasional dan landasan konsepsional, GBHN landasan operasional dan wawasan nusantara visional.
f. Fungsi Wawasan Nasional
Adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi para penyelenggara negara ditingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat/ masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Tujuan Wawasan Nusantara
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang kehidupan rakyat Indonesia, yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan, suku atau daerah.
1)      Ke dalam ialah mewujudkan satu kesatuan aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2)      Ke luar ialah untuk ikutserta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.    Wawasan Nusantara adalah wawasan yang memandang masyarakat, bangsa, negera, dan wilayah Nusantara darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisahkan.
2.    Geopoiltik  dari kata Geo artinya bumi, istilah politik berarti kekuataan yang didasarkan pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan dasar nasional guna mewujudkan tujuan nasional.
3.    Wawasan Nusantara menjadi Wawasan Nasional Bangsa Indonesia karena adanya landasan, arah pandang, hakekat, asas, kedudukan, fungsi, dan tujuan.
4.    Dalam Pembangunan Nasional, Wawasan Nusantara mencakup Kepulauan Nusantara sebagai berikut: Kesatuan Politik, Sosial Budaya, Ekonomi, dan Pertahanan dan Keamanan
B.     Saran
Diharapakan agar bangsa Indonesia tetap menjaga falsafah dan UUD 1945, sehingga bangsa Indonesia tidak kehilangan negara kesatuannya ataupun wilyahnya. Oleh karena itu Wawasan Nusantara harus menjadi Wawasan Nasional Bangsa Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Ikatan Dosen Kewarganegaraan Sulawesi.2002. Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi. Makassar: Ikatan Dosen Kewarganegaraan Daerah Sulawesi.

Rifdan, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Makassar: TIM Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Makassar.

Wuryan, Sri. 1991. Penddikan Pancasila 1. Jakarta: Proyek Penataran Guru SD Setara D-II.


















PENTINGNYA WAWASAN NUSANTARA DALAM GEOPOLITIK
(TERDIRI DARI PENGERTIAN, TEORI GEOPOLITIK, PEMBANGUNAN NASIONAL, DAN WAWASAN NUSANTARA MENJADI WAWASAN NASIONAL)







MILKA JUSNITA SUARDI                                    : 1247141024
AYU SORAYA BACTHIAR                                    : 1247141025
UMMI CAHYANI                                                    : 1247141026
ANDI RAMADHANA                                              : 1247141027
EKA SAFITRI. HS                                                   : 1247141028




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2013

Badan Pemeriksa Keuangan


BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Sehubungan dengan pentingnya mengetahui tentang lembaga-lembaga Negara pada system pemerintahan pusat yang sekarang penting untuk diketahui maka sekiranya dipaparkan salah satu dari lembaga tersebut untuk diketahui tugas dan wewenangnya. Dengan demikian perlu untuk diketahuai bersama badan yang menangani tugas pemeriksaan keuangan Negara yang seperti kita ketahui bersama banyaknya tindakan melanggar hukum yang berhubungan dengan keuangan. Tujuannya yaitu untuk lebih membuka wawasan pembaca tentang tugas dan wewenang dari badan yang ditugaskan memeriksa keuangan dan mengawas pelaksanaan perekonomian Negara.
Selain itu, makalah ini saya tulis sehubungan dengan pemenuhan tugas pendidikan kewarganegaraan 1. Dimana  mengharuskan mahasiswa membuat makalah dari pokok bahasan yang telah dibagikan kepada mahasiswa sebelumnya.

B.                 Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah sejarah pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan?
2.      Bagimana bunyi UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Negara?
3.      Apa tugas dari Badan Pemeriksa Keuangan?
4.      Apa wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan?

C.                 Tujuan
1.      Mengetahui sujarah pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan.
2.      Memahami UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
3.      Mengetahui tugas Badan Pemeriksa Keuangan.
4.      Mengetahui wewenang Badan Pemeriksa Keuangan.

D.                Metode Pemecahan Masalah
Pemecahan masalah yaitu langkah-langkah yang ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang dituangkan dalam rumusan masalah, sedangkan langkah-langkah yang dilakukan dalam menjawab permasalahan dalam makalah dalah metode Library Research (keputusan) dan media internet yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam makalah ini.








BAB II
PEMBAHASAN
A.               Sejarah 
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.
Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara; UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

B.               UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK
Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia memutuskan dan menetapkan undang-undang tentang Badan Pemeriksa Keungan:
Bab I Ketentuan Umum dalam pasal 1 dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya di singkat BPK, adalaah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai mana di maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya di singkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana di maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
3.      Dewan Perwakilan Daerah, yang selanjutnya di singkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana di maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
4.      Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang pemeriksaan keuangan negara Republik Indonesia sebagaimana di maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
5.      Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provensi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.      Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
8.      Pengelolaan keungan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
9.      Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara undependen, objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keungan negara.
10.  Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
11.  Tanggung Jawab Keungan Negara adalah kewajiban pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keungan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonmis, efektif, ekonomis, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
12.  Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan, uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
13.  Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keungan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa.
14.  Hasil pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaaan dan tanggung jawab keungan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
15.  Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
16.  Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
17.  Peraturan BPK adalah aturan hukum yang dikeluarkan oleh BPK yang mengigat secara umum dan dimuat dalam lembaran negara Republik Indonesia.
C.               Tugas BPK
Bab III Tugas dan Wewenang BPK, bagian kesatu Tugas Pasal 6 menyatakan bahwa:
1.      BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintahan Pusat, pemerintahan Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menegelola keuangan negara.
2.      Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
3.      Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
4.      Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
5.      Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
6.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan BPK.
Pasal 7 menyatakan;
1.      BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
2.      DPR, DPD, dan DPRD menindak lanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan.
3.      Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk.
4.      Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.
5.      Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.
Pasal 8 menyatakan:
1.      Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
2.      Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPk.
3.      Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada istansi yang berwewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsure pidana tersebut.
4.      Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan yang berwewenag sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.      BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta pemerintah.
D.               Kewenangan BPK
Bagian kedua “wewenang” pasal 9 menerangkan:
1.      Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
a.       Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menetukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
b.      Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, Lembaga Negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
c.       Melakuka pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat dilaksanakan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
d.      Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
e.       Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintahan pusat/pemerintahan daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
f.       Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
g.      Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h.      Membina jabatan fugsional Pemeriksa;
i.        Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintah; dan
j.        Member pertimbangan atas rancangan sistem penegendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintahan Pusat/Pemerintah Daerah.
2.      Dokumen, data, serta inform asi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diminta oleh BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf di hanya dipergunakan untuk pemeriksaan.
Pasal 10 tentang kewenangan BPK menyatakan:
1.      BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelanggarakan pengelolaan keuangan negara.
2.      Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
3.      Untuk menjamin pelaksanaan pembayar ganti kerugian, BPK berwenang memantau:
a.       Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
b.      Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
c.       Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hulum tetap.
4.      Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11 menyatakan bahwa:
BPK dapat memberikan:
a.       Pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan Lembaga atau Badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaan;
b.      Pertimbangan atas penyelasaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintahan Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau
c.       Keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Pasal 12 menyejelaskan bahwa:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan peraturan BPK.




BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya di singkat BPK, adalaah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai mana di maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintahan Pusat, pemerintahan Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menegelola keuangan negara. Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan. Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang: Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menetukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan,Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, Lembaga Negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara, Melakuka pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat dilaksanakan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara, Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK, Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintahan pusat/pemerintahan daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara,Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara,Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK,Membina jabatan fugsional Pemeriksa,Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintah, dan Member pertimbangan atas rancangan sistem penegendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintahan Pusat/Pemerintah Daerah.


B.                 Saran
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan adalah kita sebagi calon pendidik sebaiknya pendidik,harus selalu menggali potensi yang ada pada diri kita. Cara menggali potensi dapat dilakukan dengan cara mempelajari mekalah ini agar mendapat sedikit banyak pengetahuan dan wawasan tentang badan pemeriksa keuangan utamanya pada tugas dan wewenang badan pemeriksa keuangan.














DAFTAR PUSTAKA
www.wikipedia.org (diakses pada 15 Mei 2013)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan